Saya tertarik untuk menampilkan Wall Posting dari seorang teman di facebook mengenai fatwa-fatwa ulama syi’ah tentang mut’ah dan implementasi mereka terhadap mut’ah yang sudah sejak lebih dari 14 abad yang lalu diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla melalui lisan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Orang yang mempunyai akal dan hati nurani yang sehat akan dengan mudah untuk menilainya bagaimana prilaku seperti ini dilihat dari kaca mata Islam yang shahih.
Pertanyaan : Nama saya Zainab Abdul Husein : saya menikah dengan teman saya satu universitas dengan pernikahan mut’ah dalam batas waktu satu jam. Lalu kami masuk ke kamar asrama pelajar, tetapi waktu mengambil kami, di tengah-tengah kami melakukan jima’ batas waktu mut’ah sudah selesai, ketika kami selesai memenuhi keinginan kami masih meneruskan hubungan sex, apakah kami dihukumi zina?
Jawab: Ayatullah Al-Udzma Al- ‘Amili : Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapus keburukan, menerima-nya kamu terhadap mut’ah adalah merupakan kewajiban yang sangat besar, dan meneruskan hubungan sex setelah habis masa waktu yang telah dibatasi walau itu perbuatan buruk namun itu masih kesalahan ringan.
Ajudan ayatullah al-‘amili membacakan surat tertulis :
Pertanyaan : saya seorang gadis mukim disini , hati saya selalu berbisik untuk melakukan nikah mut’ah akan tetapi saya malu untuk melontarkan hal ini kepada pemuda, lalu apa yang harus aku lakukan ??
Jawab : ayatullah al-‘amili : tidak boleh malu dalam urusan agama, saya memberika solusi buat anda, secara pribadi , malam ini saya membutuhkan seorang perempuan mu’minah yang mau bermut’ah denganku, saya telah mnjadi musafir dan jauh dari ibu anak-anak, telah di riwayatkan dari para imam alaihissalam, bahwa barangsiapa yang bermut’ah 1x maka ia mencapai derajat husein, jika bermut’ah 2x maka ia mncapai derajat hasan, bermut’ah 3x maka ia mencapai derajat amirul mu’minin (Ali krw), brmut’ah 4x maka ia mencapai derajat Nabi SAW. bukankah itu lebih baik ?? ini adalah kesempatan kamu agar supaya mencapai derajat husein RA, apa yang mencegah kamu stelah muhadarah ini untuk menjumpaiku dan melangsungkan akad nikah mut’ah, setelah itu saya bersama kamu insya’allah dalam masa 1 minggu. siapa saja perempuan mu’minah yang memenuhi keinginanku dan ingin memperoleh pahala yang besar maka segera hubungi aku di hotel holiday dan akan di bayar insya’allah.
Pertanyaan ke 11.
Namaku Ali husin makki, terkadang aku merasa malu yang teramat dalam melontarkan keinginan nikah mut’ah dengan seorang wanita, apa cara terbaik untuk melontarkan ide mut’ah kepada wanita itu ??
Jawaban : Ayatullah al-‘Amili :
Permasalahan ini butuh beberapa kelembutan dalam melontarkannya:
tidak ada salahnya anda mencandai wanita sekiranya itu dapat membangkitkan syahwat lawan jenis, sampai anda menemukan lahan yang subur bagi keinginan anda. maksudku misalnya : aku datang kesini dengan pesawat, secara kebetulan aku duduk di samping seorang wanita cantik dan aku temukan kerinduan dan keinginan hatiku untuk berbicara dengan-nya dan bersenang-senang dengan-nya, kemudian aku bertanya tentang pekerjanya, dia menjawab : seorang peneliti sosial. aku berkata : apa yang kamu teliti ?? dia menjawab: “dalam hal perkawinan dan perceraian. aku berkata : ini sesuatu yang indah, kebetulan kapasitas saya sebagai seorang pakar agama berkepentingan membahas dari apa yang kamu teliti. bisa anda orbitkan kepadaku bagaimana hasil-nya?? dia menjawb: setelah pemeriksaan secara menyeluruh aku menemukan bahwa kebanyakan kasus pernikahan itu asik bagi orang-orang italia dan orang iran. tak henti-henti aku bertanya, bagaimana bisa begitu ? dia menjawab : karena orang italia di kenal sangat romantis dan orang iran di kenal orang yang doyan seks, dan kemudian perempuan itu berkata : sejauh ini saya belum mengenal nama anda. aku menjawab seketika: nama ku anthony rafsanjani, seketika ruangan penuh dengan tawa dan tepuk tangan yang meriah. dan hal ini merupakan kesempatan emas untuk melontarkan keinginan menikah mut’ah dengan wanita itu. dan hasilnya dia setuju tanpa ragu-ragu. contoh canda’an seperti ini adalah canda’an yang baik bersama para gadis-gadis dan tidak apa-apa, asal tujuan-nya adalah UNTUK menikah mut’ah dengan mereka. namun jika tujuan-nya tidak demikian maka sebaiknya jangan lakukan.
Pertanyaan 4.
Nama saya muna abdul ridha, pertanya’anku adalah : dapatkah saya memberi tarif harga pada setiap bagian tubuh saya untuk di mut’ah oleh laki-laki
Jawab : ayatullah al-‘amili :
Tidak di ragukan wahai saudariku yang mulya : ini adalah hak anda, dan nikah mut’ah adalah rantaian ijab dan qabul. sebagaimana seorang laki-laki menyewa rumah atau mobil atau himar-nya maka anda juga demikian, kamu mempunyai hak untuk menyewakan bagian tubuh kamu, semua tubuh kamu atau sebagian tubuh kamu, dengan demikian laki-laki bisa bersenag-senang dengan kamu dari bagian tubuh yang kamu sewakan.
Silahkan pembaca sekalian menilainya sendiri.
Wuakakakakakak kalo mut’ah 10x sederajat ma syapa yah?
Astaghfirullah, artikel ini serem sekali. Sampe segitunya ya praktek mut’ah. Saya sampe bergidik membacanya.
Jijay…
yach cuman 10x…seribu kali juga ada….itu sederajat ma julio iglesias!!!!
Memang lebih berbahaya jika Zina berkedok Agama, karena Zina berkedok Agama, pelakunya tidak akan merasa berdosa melakukannya dan bahkan merasa hal tsb mendapat pahala, sedangkan Zina yang tdk berkedok agama, si pelaku akan merasa bahwa perbuatannya adalah dosa, sehingga bertaubat-nya dia lebih bisa diharapkan daripada pelaku zina yg berkedok agama.
Semoga Allah menjaga kita dan keluarga kita dari aliran sesat macam ini. Amin
Weh… Ayatullah berfatwa sembari “nawar” … al udzmah euy~!
Doyan juga si Bandul Hitam sama daun muda hehe…
Kenape ribut amet sih. Kalau suni khan punya nikah mut’ah juga. Istilah kerennya nikah Misyar dan ini legal menurut fatwa Sheikh Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Saalih ibn Muhammad ibn al-Uthaymeen at-Tamimi an-Najdi dan Muhammad Nasiruddin al-Albani di Saudi Arabia.
Emang nikah Misyar ada dan dihalalkan di zaman Nabi? apa ini bukan bid’ah yang muncul di zaman ini? Masya Allah.
Coba baca disini: http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_Misyar
wah..wah, dunia semakin edan….
@Ketaton,
Hehehe dasar Syi’ah, mau ngeles aja… ga usah kemana-mana, fokus aja, Mut’ah sudah diharamkan oleh Nabi SAW maka hukumnya Zina titik!
@akhi ketaton.
Ente cuma menukil sumbernya ya? Coba baca deh klanjutan artikelnya dr wikipedia :
“Shaykh al-Albaani was asked about Misyaar marriage and he DISSALOWED it for two reasons:
1)That the purpose of marriage is repose as Allaah says (interpretation of the meaning): “And among His Signs is this, that He created for you wives from among yourselves, that you may find repose in them, and He has put between you affection and mercy. Verily, in that are indeed signs for a people who reflect” [al-Room 30:21]. But this is not achieved in this kind of marriage.
2)It may be decreed that the husband has children with this woman, but because he is far away from her and rarely comes to her, that will be negatively reflected in his children’s upbringing and attitude.
As for Ibn Uthaymeen, he recognizes the legality of “misyar” marriage from the Shariah standpoint, but considers that it should be OPPOSED because it has been turned into a real merchandise that is being marketed on a large scale by “marriage agencies”, with no relation to the nature of Islamic marriage.
Jelas akhi? Dari artikel di wiki itu walaupun para ulama melegalkan praktik nikah misyar namun tidak ada yg berfatwa halalnya nikah misyar secara sharih (jelas), coba deh dibaca lg wikinya dengan teliti. Bahkan Syaikh Yusuf Qordhowi di artikel itu : “he does not promote this type of marriage, although he has to recognise that it is legal, since it fulfils all the requirements of the usual marriage contract.”
Dan karena nikah misyar itu baru ada di zaman skrg ini maka para ulama pun berbeda2 ijtihad tp dari yg saya baca, tidak ada yg berfatwa halal secara jelas. Bisa baca lg disini : http://ibnulkhairaat.blogspot.com/2008/04/nikah-misyar-solusi-bagi-perawan-tua.html
Beda bgt dengan mut’ah yg secara jelas telah ada larangannya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bahkan dari “imam ma’shum” Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pun melarang.
Ente Tommi,
Baca point ini:
– Shaykh al-Albaani DISSALOWED it for two reasons …
– As for Ibn Uthaymeen, he recognizes the legality of “misyar” marriage from the Shariah standpoint …
Pointnya mereka melegalkan nikah kontrak Misyar. Walaupun dengan reason atau dissalowed macam-macam. Kenapa mereka tidak mengharamkannya jika nikah Misyar tidak dikenal dizaman Rasulullah?
Kalau haram katakan haram, kalau halal katakan halal, jangan buat umat jadi bingung dong. Khan yang jelas nikah Misyar tidak pernah ada dizaman Rasulullah. Artinya Nikah Misyar itu bidah.
Setuju nggaaak??
Ente Sandi,
Nnggak usah blingsatan gitu ah. Adem-adem sajalah. Emangnya gue penjahat apa? sekarang kita focus saja menggunakan akal dan pembuktian ilmiah.
Kalau saya baca point ucapan Anda berdua (Ente Sandi & Ente Tommi), Nikah Mut’ah itu sudah diharam oleh Nabi dan dilarang oleh Imam Ali. Artinya kalau boleh gue tarik benang merahnya, nikah Mut’ah itu sudah pernah ada di zaman Rasulullah, dilegalkan tapi kemudian diharamkan.
Bener nggak?
Sekarang pertanyaan saya, tolong Anda berdua buktikan dengan cara ilmiah, bukan pake blingsatan bin koar-koar. Buktikan dengan dalil Aqli dan Naqli kapan Nikah Mut’ah itu di haramkan.
Oke, mohon disimak ya akhi, tenangkan pikiran, jgn emosi terlebih dulu.
Ini saya ambil dari kitab syi’ah sendiri :
– “Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari kakeknya dari Ali [Alaihissalam] bin Abi Thalib bersabda: Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah. (Tahdzibul Ahkam karya At Thusi pada jilid 7 halaman 251)
Para perawi riwayat ini :
Muhammad bin Yahya : dia adalah tsiqah, An Najasyi mengatakan dalam kitabnya (no 946) : guru mazhab kami di jamannya, dia adalah tsiqah
Abu Ja’far , Tsiqah (terpercaya) lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At Taimi , haditsnya Shahih lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Husein bin Alwan, Tsiqah, lihat Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits.
Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits.
Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu ahlul bait Nabi, jelas tsiqah.
Selengkapnya lihat di : http://hakekat.com/content/view/46/
– Imam syi’ah yg keenam (imam ma’shum) Ja’far ash-Shoddiq mengharamkan nikah mut’ah : “Telah aku haramkan mut’ah atas kalian berdua” (Al-Furu’ min Al-Kafi 2/48).
Kemudian dari riwayat2 sunni :
– Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang jenis pernikahan mut’ah dan (melarang) memakan daging keledai Ahliyah pada hari Khaibar” (HR Bukhari no. 6560, Muslim no. 1407, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi (1121), An-Nasa’i (4334), Ibnu Majah (1961), Ahmad (1/79), Malik bin Anas (1151), dan Ad-Darimi (2197).
– Muslim meriwayatkan dari Sabrah bin Ma’bad Al Juhani, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, “Sungguh! Aku dahulu mengijinkan kalian untuk melakukan mut’ah dengan wanita. (Ketauhilah!) sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih melakukannya hendaklah meninggalkannya dan jangan mengambil sesuatu yang telah ia berikan kepadanya (wanita yang dia mut’ahi).” (HR Muslim 2/1025, Ibnu Majah 2/631, no.1962, Ad-Darimi 2/140, Abdurrazaq 7/504, no.14041, Ibnu Abi Syaibah 4/292, Abu Ya’la 2/238 no.939, Ibnu Hibban 9/454-455 no.4147, dan Al-Baihaqi 7/203)
Monggo, silahkan dibaca dengan tenang.
Buka software tersebut, atau hadis online di browser internet Anda. Buka di book 8 kitab mengenai Marriage.
Saya urut menjadi beberapa bagian. silahkan check.
*Hadis-hadis mut’ah yang tidak mengalami kontroversi:
No. 3243 s/d 3248
* Umar mengharamkan:
No. 3249, “until ‘Umar forbade it in the case of ‘Amr b. Huraith”.
No. 3250, “Umar then forbade us to do them, and so we did not revert to them”.
Catatan: Hadis Nomer 2149 & 3250 ini tidak bisa dijadikan hujjah karena hanya Umar yang mengharamkan. Sedangkan legalitas halal dan haram hanyalah adalah Nabi Saww. Jadi 2 hadis ini kita ignore.
* Halal sebelum perang Khaibar (The Day of Khaibar) 7H dan diharamkan setelah itu.
No. 3263: “prohibited on the Day of Khaibar”
No. 3265: “on the Day of Khaibar prohibited for ever”.
No. 3266: “on the Day of Khaibar prohibited”.
No. 3267: “on the Day of Khaibar forbade forever.
* Halal sebelum pembebasan Mekah (Victory of Mecca) 8H.
No. 3252: “I remained with her for three nights”
No. 3253: “during the Victory of Mecca”.
No. 3254: “to Mecca during the year of Victory”
No. 3257: “in the Year of Victory, as we entered Mecce”
No. 3258: “women in the Year of Victory”.
No. 3260: “at the time of Victory”
* Halal sebelum perang Autas 8H dan diharamkan setelah itu.
No. 3251: “three nights in the year of Autas 1847 and then forbade it.
Bandingkanlah ketiga argumen ini.
– Ali as melaporkan Rasulullah Saww menghalalkan mut’ah sebelum perang Khaibar 7H dan mengharamkannya selama-lamanya, (on the Day of Khaibar forbade forever).
– Sabra Al-Juhanni melaporkan Rasulullah Saww menghalalkan mut’ah sebelum perang Victory of Mecca 8H dan mengharamkannya sekarang sampai hari kiamat,
(and forbidden it (now) until the Day of Resurrection.)
– Iyas b. Salama melaporkan Rasulullah Saww menghalalkan mut’ah sebelum perang Autas 8H dan mengharamkannya, (and then forbade it.)
Dimana kejanggalannya ya? coba check lagi sampai ketemu
….. iqra’ …
….. iqra’ …
….. iqra’ …
sudah ketemu lon?
Bukankah The Day of Khaibar terjadi lebih kurang 2~3 tahun sebelum Victory of Mecca ataupun Autas? Silahkan buka Sirrah Ibnu Hisyam atau sirah-sirah sejarah Islam lainnya, semua akan menyatakan bahwa The Day of Khaibar terjadi sebelum Victory of Mecca dan Autas.
Maka bagaimana mungkin Rasullah Saww menghalalkannya lagi setelah itu dan mengharamkannya kembali untuk selama-lamanya pada Victory of Mecca dan juga Autas?, bukankah ia telah bersabda pada ‘The Day of Khaibar’, bahwa ianya telah diharamkan selama-lamanya? (‘on the Day of Khaibar forbade forever’).
Rasulku enggak mungkin plin-plan dong.
hukum Tuhanku juga tidak mungkin plin plan.
Maka hadist-hadist riwayat Sabra Al-Juhanni dan riwayat-riwayat yang mencatut nama Imam Ali as diatas tidak bisa dijadikan pegangan, bukankah segala sesuatu yg meragukan itu datangnya dari kebatilan?
Sekian dulu untuk hadis. Selamat merenungkan…
Akhi Ketaton, anda ga ush jauh2 cari argumen dengan ra’yi anda sendiri. Semua sudah dinukilkan dari riwayat2 yg shahih dari para ahli hadits spt Bukhari & Muslim, dan para imam ahli sejarah spt Ibnul Qoyyim & Ibnu Hajar -rahimahumullah-. Dengan anda berusaha googling pun dan tanpa berkomen disini sbnrnya anda bisa menemukannya.
Kalau saya nukilkan disini sanggahan untuk ra’yi anda, maka akan terlalu panjang, oleh karena itu silahkan baca sendiri http://almanhaj.or.id/content/2952/slash/0
Saya sudah memenuhi permintaan anda untuk menyebutkan dalil, pun saya sudah menyebutkan dalil dari imam Ali yg bersumber dari kitab syi’ah. Skrg berpulang pada anda. Kalo anda berkata “Maka hadist-hadist riwayat Sabra Al-Juhanni dan riwayat-riwayat yang mencatut nama Imam Ali as diatas tidak bisa dijadikan pegangan”, menurut saya inilah kerancuan cara berpikir syi’ah, sudah jelas riwayatnya dari imam Ali yg kalian anggap ma’shum kok dan bersumber dari kitab syi’ah sendiri (saya sudah nukilkan), katanya pengikut setia ahlul bait? Jelas2 imam ma’shum sudah mengharamkannya. Kalo saya, saya percaya riwayat2 tersebut shahih, dan tanpa anda berdalih spt ini —> “Maka bagaimana mungkin Rasullah Saww menghalalkannya lagi setelah itu dan mengharamkannya kembali untuk selama-lamanya pada Victory of Mecca dan juga Autas?, bukankah ia telah bersabda pada ‘The Day of Khaibar’, bahwa ianya telah diharamkan selama-lamanya? (‘on the Day of Khaibar forbade forever’).”
Tetap saja kesimpulan terakhirnya nikah mut’ah itu haram untuk selama2nya.
Jelas dong, Rasul tidak mungkin plin-plan, mut’ah haram untuk selama2nya karena telah diharamkan langsung oleh beliau dan apa yg ditetapkan Rasul adalah ketetapan Allah Ta’ala juga. Begitulah akhi.
@ Ketaton,
Yang blingsatan itu Ente karena artikel ini, makanya ketaton (terluka) hehehe.
Tolong jelaskan ke kita Nikah Misyar itu nikah yang kayak apa seh menurut pengertian anda. Apakah Ulama Sunni semua sepakat mengenai masalah ini? Nikah Misyar itu nikah daim atau kontrak? Jadi kita tahu dimana letak masalah yg ingin anda sampaikan, kalau anda tidak bisa menjelaskan berarti anda hanya mau ngeles dan mengalihkan pembahasan saja hehehe.
Soal haramnya Mut’ah telah dijelaskan oleh Akhi Tommi.
@sandi,
apa gue salah tebak ya. website ini rupanya moderate. sebagian tulisan saya enggak masuk. Yah, ini haknya owner website. Tapi saya ogah nulis lagi. gue ngg mau hidup ala cuci otak. Ma’afkan saya sebelum dan sesudahnya. salam.
Saya kira website ini tidak moderate ya, semua tulisan2 dan komentar2 langsung masuk tanpa adanya filter dari admin, dengan kata lain, tidak adanya proses sensor. Tuh komen saya langsung masuk kok. Jgn berdalih dong akh….
Ma’afkan saya akhi Tommi. Tulisan saya diatas:
“Buka software tersebut, atau hadis online di browser internet Anda. Buka di book 8 kitab mengenai Marriage.”
adalah sambungan dari tulisan saya sebelumnya yang di / termoderat. Status di browser saya sampai saat ini adalah, “Your comment is awaiting moderation.”
Sebelum mendapatkan jaminan dari owner sesuai dengan motto website, “Alfanar”. Cahaya mercu suar. Penerang kegelapan. Argumen-argumen saya terhadap Anda dan teman-teman lainnya saya stop dulu. Status saya hanya sebagai penyimak yang baik sampai ada comment dan jaminan dari owner.
udah jelas banget nih haramm
1. Nikah mut’ah adalah praktek penyewaan tubuh wanita, begitu juga pelacuran.
Kita simak lagi sabda Abu Abdillah : menikahlah dengan seribu wanita, karena wanita yang dimut’ah adalah wanita sewaan. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 452.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nikah mut’ah adalah bentuk lain dari pelacuran, karena Imam Abu Abdillah terang-terangan menegaskan status wanita yang dinikah mut’ah: mereka adalah wanita sewaan.
2. yang penting dalam nikah mut’ah adalah waktu dan mahar
sekali lagi inilah yang ditegaskan oleh imam syi’ah yang maksum : Nikah mut’ah tidaklah sah kecuali dengan menyertakan 2 perkara, waktu tertentu dan bayaran tertentu. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 455.
Begitu juga orang yang akan berzina dengan pelacur harus sepakat atas bayaran dan waktu, karena waktu yang leibh panjang menuntut bayaran lebih pula. Pelacur tidak akan mau melayani ketika tidak ada kesepakatan atas bayaran dan waktu. Sekali lagi kita menemukan persamaan antara nikah mut’ah dan pelacuran.
3. Batas minimal “mahar” nikah mut’ah.
Dalam nikah mut’ah ada batasan minimal mahar, yaitu segenggam makanan berupa tepung, gandum atau korma. Al Kafi Jilid. 5 Hal. 457. Sedangkan dalam pelacuran tidak ada batas minimal bayaran, besarnya bayaran tergantung dari beberapa hal. Kita lihat disini perbedaan antara mut’ah dan pelacuran hanya pada minimal bayaran saja, tapi baik mut’ah maupun pelacuran tetap mensyaratkan adanya bayaran. Banyak cerita yang kurang enak mengisahkan mereka yang berzina dengan pelacur tapi mangkir membayar.
4. batas waktu mut’ah
tidak ada batasan bagi waktu nikah mut’ah, semua tergantung kesepakatan. Bahkan boleh mensepakati waktu mut’ah walau untuk sekali hubungan badan.
Dari Khalaf bin Hammad dia berkata aku mengutus seseorang untuk bertanya pada Abu Hasan tentang batas minimal jangka waktu mut’ah? Apakah diperbolehkan mut’ah dengan kesepakatan jangka waktu satu kali hubungan badan? Jawabnya : ya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 460
Begitu juga tidak ada batasan waktu bagi pelacuran, dibolehkan menyewa pelacur untuk jangka waktu sekali zina, atau untuk jangka waktu seminggu, asal kuat membayar saja. Demikian juga nikah mut’ah.
5. Boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali.
Suami istri diberi kesempatan untuk tiga kali talak, setelah itu si istri harus menikah dengan lelaki lain. Tidak demikian dengan nikah mut’ah, orang boleh nikah mut’ah dengan wanita yang sama berkali-kali, asal tidak bosan saja. Karena wanita yang dinikah secara mut’ah pada hakekatnya sedang disewa tubuhnya oleh si laki-laki. Sama persis dengan pelacuran.
Dari Zurarah, bahwa dia bertanya pada Abu Ja’far, seorang laki-laki nikah mut’ah dengan seorang wanita dan habis masa mut’ahnya lalu dia dinikahi oleh orang lain hingga selesai masa mut’ahnya, lalu nikah mut’ah lagi dengan laki-laki yang pertama hingga selesai masa mut’ahnya tiga kali dan nikah mut’ah lagi dengan 3 lakii-laki apakah masih boleh menikah dengan laki-laki pertama? Jawab Abu Ja’far : ya dibolehkan menikah mut’ah berapa kali sekehendaknya, karena wanita ini bukan seperti wanita merdeka, wanita mut’ah adalah wanita sewaan, seperti budak sahaya. Al Kafi jilid 5 hal 460
Begitu juga orang boleh berzina dengan seorang pelacur semaunya, tidak ada batasan.
6.Tidak usah bertanya menyelidiki status si wanita
Laki-laki yang akan nikah mut’ah tidak perlu menyelidiki status si wanita apakah dia sudah bersuami atau tidak. Begitu juga orang tidak perlu bertanya pada si pelacur apakah dia bersuami atau tidak ketika ingin berzina dengannya.
Dari Aban bin Taghlab berkata: aku bertanya pada Abu Abdullah, aku sedang berada di jalan lalu aku melihat seorang wanita cantik dan aku takut jangan-jangan dia telah bersuami atau barangkali dia adalah pelacur. Jawabnya: ini bukan urusanmu, percayalah pada pengakuannya. Al Kafi . Jilid. 5 Hal. 462
7. Hubungan warisan
Nikah mut’ah tidak menyebabkan terbentuknya hubungan warisan, artinya ketika si “suami” meninggal dunia pada masa mut’ah maka si “istri” tidak berhak mendapat warisan dari hartanya.
Ayatullah Udhma Ali Al Sistani dalam bukunya menuliskan : Masalah 255 : Nikah mut’ah tidak mengakibatkan hubungan warisan antara suami dan istri. Dan jika mereka berdua sepakat, berlakunya kesepakatan itu masih dipermasalahkan. Tapi jangan sampai mengabaikan asas hati-hati dalam hal ini. Minhajushalihin. Jilid 3 Hal. 80
Begitu juga pelacur tidak akan mendapat bagian dari harta “pasangan zina”nya yang meninggal dunia.
8. Nafkah
Istri mut’ah yang sedang disewa oleh suaminya tidak berhak mendapat nafkah, si istri mut’ah hanya berhak mendapat mahar yang sudah disepakati sebelumnya. Bayaran dari mut’ah sudah all in dengan nafkah, hendaknya istri mut’ah sudah mengkalkulasi biaya hidupnya baik-baik sehingga bisa menetapkan harga yang tepat untuk mahar mut’ah.
Ayatollah Ali Al Sistani mengatakan:
Masalah 256 : Laki-laki yang nikah mut’ah dengan seorang wanita tidak wajib untuk menafkahi istri mut’ahnya walaupun sedang hamil dari bibitnya. Suami tidak wajib menginap di tempat istrinya kecuali telah disepakati pada akad mut’ah atau akad lain yang mengikat. Minhajus shalihin. Jilid 3 hal 80.
Begitu juga laki-laki yang berzina dengan pelacur tidak wajib memberi nafkah harian pada si pelacur.
[…] Praktek Mut’ah Kaum Syi’ah (Khusus Dewasa) […]
[…] Praktek Mut’ah Kaum Syi’ah (Khusus Dewasa) Like this:LikeBe the first to like this post. […]
si ketaton anak mut’ahan kali ye?getol bener belain ni pelacuran
sama kaya si khomeini,giliran emaknya bingung ni anak sahamnya siapa eh bikin undian deh ke siapa nasabnya ni anak.
yang jadi lucu gini, kalo suatu saat undiannya salah,trus tuh anak perempuan lagi,nah dia ketemu bapak biologisnye dan mut’ah ma bapak biologisnye itu…
sungguh tak terbayangkan….
NIKAH MISYAR/KONTRAK DALAM AHLU SUNNAH
Nikah misyar.[Misyar adalah shighat mubalaghah (deskripsi hiperbolis) untuk menggambarkan laki-laki yang sering bepergian. Barangkali perkawinan ini disebut demikian karena suami tidak tinggal menetap ditempat isterinya,akan tetapi ia selalu berpindah-pindah sering beerpgian) dan hanya mengunjunginya sewaktu-waktu]
Nikah misyar termasuk model pernikahan yang terbilang baru di beberapa negara. Difinisi singkatanya,ia adalah “ akad perkawinan antara seseorang pria dengan wanita yang di lakukan sesuai syariat dan memenuhi syarat serta rukun rukunnya .hanya saja di dalam nya pihak wanita dengan kerelaan hati melepaskan beberapa haknya atas suami, seperti tempat tinggal,nafkah, menetap bersamanya ,berbagai dengan istri-istri yang lain ,dan sejenisnya “
Faktor terpenting yang mendorong kemunculan dan penyebaran fenomena perkawinan seperti ini di beberapa negara adalah adanya sejumlah wanita yang mencapai usia kawin dan telah cukup namun belum kawin.juga (perawan tua),atau mereka menikah namun kemudian menjanda muda entah karena di tinggal mati suaminya atau di cerai ,di tambah lagi dengan naluri seksual dan kebutuhan perempuan terhadap lelaki ,ini dari pihak perempuan .
Sementara dari pihak laki-laki ,mereka terdorong melakukan perkawinan model ini karena hasrat yang menggebu-gebu untuk melakukan hubungan seksual dan tidak merasa cukup dengan satu istri saja .namun kemampuan finasiyal mereka tidak mencukupi untuk melangsungkan perkawinan normal dengan segala konsekuensinya ,seperti memberikan mahar ,nafkah ,tempat tinggal,dan sejenisnya .dalam kasus lain ,laki-laki terdorong melakukan perkawinan model ini karena istri pertama menolak jika ia menikah lagi .atau di dorong oleh ambisi untuk menguasai ke kayaan si wanita- jika ia kaya sambil memanfaatkan ketidak –inginan siwanita untuk berpisah dengan sehingga wanita tersebut bersedia mengucurkan kekayaannya (sementara pihak laki-laki bisa mencicipinya tanpa perlu membayar berbagai konsekuensi pernikahan normal ) dan masih banyak lagi faktor yang mendorong orang lain untuk melakukan perkawinan model ini .
Bentuk Nikah Misyar
Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh Abdul ‘Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz . Walaupun sekilas hampir sama tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar dan nikah mut’ah. Dalam nikah mut’ah tetap ada kewajiban nafkah & dibatasi waktu, sementara nikah misyar selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah mut’ah.
Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang cukup besar yang diwakili oleh Jama’ah Salafy/Wahabi yang mengikuti paham bin Baz dan Jama’ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.
FATWA SYEKH BIN BAZ “NIKAH DENGAN NIAT TALAK” yang dikutip dari buku “Majmuk Fatawa”-nya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah, Jilid 4 hal 29-30 cetakan Riyadh – Saudi Arabia, Tahun 1411/1990.
-NIKAH DENGAN NIAT (AKAN) DI TALAQ-
Pertanyaan: Saya mendengar bahwa anda berfatwa kepada salah seorang polisi bahwa diperbolehkan nikah di negeri rantau (negeri tempat merantau), dimana dia bermaksud untuk mentalak istrinya setelah masa tertentu bila habis masa tugasnya. Apa perbedaan nikah semacam ini dengan nikah mut’ah? Dan bagaimana kalau si wanita melahirkan anak? Apakah anak yang dilahirkan dibiarkan bersama ibunya yang sudah ditalak di negara itu? Saya mohon penjelasanya.
Jawab: benar… Telah keluar fatwa dari “Lajnah Daimah”, di mana saya adalah ketuanya, bahwa dibenarkan nikah dengan niat (akan) talak sebagai urusan hati antara hamba dan Tuhannya. Jika seseorang menikah di negara lain (di rantau) dan niat bahwa kapan saja selesai dari masa belajar atau tugas kerja, atau lainnya, maka hal itu dibenarkan menurut jumhur para ulama. Dan niat talak semacam ini adalah urusan antara dia dan Tuhannya, dan bukan merupakan syarat dari sahnya nikah.
Bogor Tempat Kawin Misyar
Jika di saudi musim panas, pasti banyak yang melancong ke negara atau tempat yang dingin, salah satu tujuannya turis saudi adalah kota bogor, bukan karena hawa dinginnya, akan tetapi mereka kawin kontrak dengan penduduk lokal.
Praktek ini sudah lama berlangsung di Indonesia. Salah satu daerah subur nikah model ini adalah kawasan sejuk Puncak, Bogor-Cianjur, Jawa Barat. Pelancongnya kebanyakan asal Timur Tengah.
Investigasi Gatra tahun 2006 di Puncak mengungkapkan, kesediaan pihak perempuan dinikahi model ini cenderung didorong motivasi finansial. Mahar yang diberikan berkisar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ada yang kawin hanya dua hari, dengan “tarif” Rp 2 juta.
Bila beruntung, selain terima mahar, si wanita juga diberi nafkah harian Rp 500.000 sehari. Tapi, mas kawin itu bukan milik penuh si istri, sebagaimana ketentuan lazim tentang mahar. Pihak perempuan hanya memperoleh separuh. Sisanya dibagi pada calo, saksi, dan wali nikah (lihat: Kontrak Syahwat Jalur Puncak, Gatra, 16 Agustus 2006).
ANEH KALIAN SANGAT GETOL MENGHARAMKAN MUT’AH SATU SISI MALAH MENGHALALKAN KAWIN KONTRAK/MISYAR…………..
Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan?
Bentuk Nikah Misyar
Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan isti-istrinnya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642)
Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak.
Hukum Nikah Misyar
Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337). Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar.
‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338).
Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil,
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
“Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)” (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
“Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen).” (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451)
Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), atau nikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan
Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?”
Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar. Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
nah kalo yang di puncak itu mah kawin kontrak yang orang syi’ah jalanin kayak gengnya xarel&ketaton!!
to: admint
Kenapa comenku tentang nikah misyar dipuncak sebagai bantahan utk saudara ningscute tidak muncul ya…….
capek capek nulis, tapi di sensor
kalo gk mau diskusi jgn memberi ruang coment….nunggu persetujuan segala……..
ulama’ kalian mengecam mut’ah, tetapi ulama’ kalian suka cabul
Dasar kaum syi’ah yang doyan mut’ah suka ngeles…, jelas mut’ah adalah haram, ngapain bahas misyar segala…
Perlu loe tau nikah misyar itu tidak populer di kalangan sunni dan tidak dianjurkan, lagian jauh beda dg mut’ah yang zina.
sedangkan syi’ah getol menggalakkan mut’ah (zina berkedok agama) dengan iming-iming dapat pahala! Tuch liat di Iraq & Iran, bahkan price list-nya dipampang, emangnya perempuan itu apaan menurut mereka! Naudzu billaah……….
Pandai x lah bertaqiyyah
Memang inilah kenyataan hidup dizaman, sekarang. Maka kalau mau kita bandingkan dg jaman jahiliah, jaman sebelum datangnya islam (bukan zaman bodoh). Maka mungkin mempunyai banyak persamaan dengan sekarang yaitu : kekacauan hukum siapa yang berani dia yg berkuasa, kekacauan akhlak, tidak tahu salah benar, merendahkan derajat wanita, bisa jadi alat taruhan berjudi, zina beragam, menyembah berhala sekarang menyembah harta?, membunuh bayi perempuan, tapi kemungkinan hanya terjadi di semenanjung Arab sebab di tempat lain sudah ada aturan agama non samawi yang mengatur, tapi sekarang diseluruh permukaan bumi? sebab semua agama sudah dipecah dan dirusak oleh setan2 dalam tubuh penguasa wilayah tersebut. mungkin lebih panjang daftar persamaan jahiliah disemenjung Arab 14.5 abad yg lalu, dengan zaman jahiliah didunia kita sekarang. bagi kawan-kawan yang kreatif mau meneliti menjadikan buku “persamaan jahiliah arab kuno dengan jaman jahiliah didunia pada abad sekarang silahkan buat.
Baik nikah mut’ah maupun nikah misyar, jaman sekarang masih ada. Istilah kerennya : Royal alias jajan alias nglonthe… Kalau gak percaya tanya sama abang Abu gosok…
eenaak tenan….KUA nggak laku kaallo gini caranya…
Huuuft…..
Artikel langka aku baca…
Ngeri….!!!
ramai org menghina nikah mutaah,menyamakan nikah mutaah dgn pelacuran,ayat al quran mengizinkan nikah mutaah dan di zaman rasulullah pernah berlaku nikah mutaah,walau pun ada riwayat yg mengatakan nabi telah mengharamkan nikah mutaah tetapi riwayat yg mengatakan nikah mutaah cuma di haramkan zaman umar,klu lah ada riwayat yg mengatakan rasulullah dah mengharamkan nikah mutaah takkan saidina umar tak tahu akan hadith rasululaah mengharamkan nikah mutaah,kenapa saidina um ar mengharamkan nikah mutaah yg telah pun di haramkan oleh nabi,tak ke pelik dan ajaib tu…..aku taknak cerita pasal boleh ke atau tidak kita bernikah mutaah sekarang ini,cuma aku takut dan bimbang terlalu ramai org men takrifkan atau menyamakan nikah mutaah ini dgn pelacuran…nauzubillahiminzalik……apakan nabi mengizinkan pelacuran…kerana di zaman rasulullah nikah mutaah di izinkan….apakah ALLAH SWT mengizinkan pelacuran kerana ada ayat quran yg mengizinkan nikah mutaah,…apakah anda setuju untuk menyamakan nikah mutaah serupa macam pelacuran dan yg bermutaah itu berzina dan dapat anak adalah anak zina……B AGAIMANA KAH DAN APAKAH HUKUM SAHABAT2 NABI YG TELAH BERNIKAH MUTAAH DI ZAMAN NABI,APAKAH MEREKA BERZINA DAN DAPAT ANAK ADA LAH ANAK ZINA……FIKIR2KAN LAH
Silahkan dibaca pak cik biar ga dlm kegelapan terus
Asyik jadi pingin nikah mut’ah nich,ada yg mau nikah mut’ah denganku,?
Fiqih itu sangat luas. Bagi yang baru ikut pengajian setahun , dua tahun. terus mengharam2kan dengan emosi, belajarlah lagi kalian. Ulama2 besar fiqih timur tengah mengeluarkan fatwa dari hasil riset beratus2 tahun.sejak zaman imaj syafi’i. Masa’ mesti dengerin ente yang baru ikut pengajian setahun , dua tahun. Belum nyampe ente ilmunya
@ivan Minta tuh adik atau istrinya ketaton ma Xarel.. dia kan syiah.. klo dia bukan syiah ngapain dia bela2in ajaran pelacuran ini.. tapi dijamin dia 1000 % kagak mau.. cowo syiah tuh munafik,. penipu dan egois.. orang munafik pantesnya di neraka.. dia mau mut’ahin anak & bini orang.. tapi anaknya sendiri ga mau di mut’ahin orang lain… tanyakan pada hati nurani lu deh syiah laknatullah.. klo lu anggap nikah mut’ah tuh berpahala.. kenapa lu ga mau bini dan anak lu dimut’ahin… dasar pengikut syiah itu memang otak udang… pikirannya cuma selangkangan… cuihhhh jijayyy