Jawaban yang pasti untuk pertanyaan pada judul di atas adalah YA, mereka mengakui Abu Bakar berhak menjadi khalifah, buktinya adalah sangat mudah yaitu mereka berdua telah membai’at Abu Bakar, sedangkan bai’at adalah lebih dari sekedar pengakuan.
Kami mulai pembahasan ini dengan definisi baiat secara etimologi maupun terminologi. Baiat secara bahasa ialah berjabat tangan atas terjadinya jual beli, dan untuk berjanji setia dan taat. Baiat juga mempunyai arti : janji setia dan taat. Dan kalimat “qad tabaa ya’uu ‘ala al-amri” seperti ucapanmu (mereka saling berjanji atas sesuatu perkara). Dan mempunyai arti : “shofaquu ‘alaihi” (membuat perjanjian dengannya). Kata-kata “baaya’tahu” berasal dari kata “al-baiy’u” dan “al-baiy’atu” demikian pula kata “al-tabaaya’u”. Dalam suatu hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
‘Ala tubaa yi’uunii ‘ala al-islami’
“Maukah kalian membaiatku di atas Islam”
Hadits di atas seperti suatu ungkapan dari suatu perjanjian. seakan-akan masing-masing dari keduanya menjual apa yang ada padanya dari saudaranya dengan memberikan ketulusan jiwa, ketaatan dan rahasianya kepada orang tersebut. Dan telah berulang-ulang penyebutan kata baiat di dalam hadits. [Lisanul Arab al-Muhith (I/299) dan an-Nihayah (I/174)]
Bai’at Secara Istilah (Terminologi).
“Berjanji untuk taat”. Seakan-akan orang yang berbaiat memberikan perjanjian kepada amir (pimpinan)nya untuk menerima pandangan tentang masalah dirinya dan urusan-urusan kaum muslimin, tidak akan menentang sedikitpun dan selalu mentaatinya untuk melaksanakan perintah yang dibebankan atasnya baik dalam keadaan suka atau terpaksa.
Jika membaiat seorang amir dan mengikat tali perjanjian, maka manusia meletakkan tangan-tangan mereka pada tangannya (amir) sebagai penguat perjanjian, sehingga menyerupai perbuatan penjual dan pembeli, maka dinamakanlah baiat yaitu isim masdar dari kata baa ‘a, dan jadilah baiat secara bahasa dan secara ketetapan syari’at.[Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal.299]
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
“Barangsiapa berbai’at kepada seorang imam (penguasa), ia memberikan telapak tangannya dan buah hatinya, maka hendaklan ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, jika kemudian ada orang lain yang menentangnya, maka penggallah leher orang itu”. [Shahih Muslim 3/1472 hadis no 1844].
Dari definisi mengenai bai’at dan hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam di atas, maka seorang yang berbai’at kepada imam adalah seorang yang berjanji setia dengan sepenuh hatinya untuk mendengar dan ta’at sesuai kemampuannya kepada imam atau pemimpin tersebut. Jelas bai’at adalah lebih dari sekedar pengakuan.
Ali dan Zubair telah berbai’at kepada Abu Bakar, maka secara otomatis bereka telah mengakui bahwa Abu Bakar adalah imam mereka. Ini adalah suatu hal yang sangat jelas dan nyata, hanya orang-orang yang lemah akalnya saja yang mengingkarinya.
Seandainyapun di awal-awal mereka (Ali dan Zubair) tidak mengakui terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah karena mereka merasa tidak diikutkan dalam musyawarah, tetapi dengan kemudian mereka melakukan bai’at kepada Abu Bakar maka mereka telah mengubah sikap mereka sebelumnya dan tentunya tidak ada gunanya lagi mempermasalahkan hal-hal yang terjadi di awal-awal sebelum mereka mengubahnya.
Pertanyaan-nya adalah apakah para Syi’ah Rafidhah sampai hari ini masih menuduh bahwa Imam Ali berbai’at kepada Abu Bakar dalam keadaan tidak tulus? Jika memang demikian, maka ketahuilah bahwa mereka sedang merendahkan Imam Ahlul Bait dan mereka-lah yang lebih pantas di gelari An-Nashibi!
Wassalam.

