Rafidhi Nashibi tersebut telah merespon kembali artikel kami sebelumnya, yah beginilah jadinya diskusi dengan makhluk yang akalnya tertutup, sedikitpun ia tidak bisa mengambil pelajaran tetapi malah nafsu membantah. Seolah olah dengan membuat bantahan ia dapat menunjukkan kebenaran hujjahnya padahal malah justru lebih menguatkan kelemahan akalnya. Langsung saja [bantahannya adalah tulisan yang kami blockquote]
Kami ajarkan caranya berhujjah wahai nashibi. Antara perkataan Zaid bin Arqam dan Aisyah manakah yang shahih?. Jawabannya perkataan Zaid bin Arqam. Kami setuju pendapat Zaid bisa benar bisa salah tetapi itu namanya menyebarkan syubhat bukan berhujjah. Kalau memang salah silakan tunjukkan dalil yang menunjukkan kesalahannya. Kalau tidak ada dalil shahihnya maka perkataan Zaid bin Arqam itu benar apalagi telah dikuatkan oleh dalil yang telah kami sebutkan.
Wahai rafidhi nashibi tidak perlu mengajarkan kepada kami cara berhujjah, sudah kami sampaikan, bahwa Aisyah lebih kuat dalam hal ini, karena dialah istri Nabi dan lebih mengetahui kedudukan beliau di sisi Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan kenyataannya perkataan Zaid tidak menunjukkan bahwa istri-istri Nabi tidak diharamkan menerima sedekah, sebagaimana sudah kami jelaskan di awal.
Alangkah anehnya nashibi ini, yang dipermasalahkan disini bukan istilah Ahlul Bait tetapi pernyataan Zaid dimana ia membagi ahlul bait sebagai ada yang diharamkan sedekah atasnya dan ada yang tidak. Kami mengakui kalau Zaid menyatakan istri Nabi sebagai ahlul bait tetapi dalam pandangan Zaid, istri Nabi adalah Ahlul Bait yang tidak diharamkan sedekah atasnya sedangkan ahlul bait yang diharamkan sedekah atasnya adalah keluarga Ali, keluarga Ja’far, Keluarga Aqil dan Keluarga Abbas, semuanya dari bani hasyim.
Karena Zaid memahami apa yang ditanyakan oleh Hushain adalah makna ahlul bait secara khusus sesuai bahasa yaitu penghuni rumah Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam,
Ini cuma ucapan basa basi dan seperti biasa lahir dari orang yang kebanyakan ngeyel. Berhujjah itu tunduk pada hadis yang dijadikan hujjah bukannya hadis diturutkan dengan hawa nafsu. Hushain justru paham bahwa ahlul bait itu bermakna luas dan ia ingin tahu siapa ahlul bait yang dibicarakan Zaid. Lafaz “bukankah istri Nabi termasuk ahlul baitnya” adalah lafaz yang diucapkan oleh orang yang paham bahwa ahlul bait itu bermakna luas. Hushain ingin tahu siapa saja ahlul bait yang dibicarakan Zaid dan apakah istri Nabi termasuk di dalamnya. Jadi dari lafaz hadisnya jelas bertentangan dengan klaim basa basi nashibi yang ingkar sunnah itu
dan jelas penghuni rumah beliau adalah istri-istri beliau itulah yang dimaksud oleh Hushain, tetapi ahlul bait dalam pengertian tersebut bukan yang dimaksud oleh Zaid, yang dimaksud Zaid dalam riwayat di atas adalah ahlul bait dalam pengertian secara lebih luas yaitu mereka yang diharamkan menerima shadaqah. Sampai di sini kalau si rafidhi nashibi ini tidak memahami juga, kita hanya bisa bilang kebangetan nih orang…
Menjawab komentar basa basi bin ngeyel tidak bisa dengan basa basi juga. Mengapa? Karena yang namanya basa basi tidak akan ada habisnya. Apapun hujjah dan dalil yang anda bawakan, nashibi yang suka basa basi ini akan selalu bisa melontarkan jawaban ngeyel. Ia memang tidak sedang berhujjah dengan hadis tetapi berhujjah dengan ngeyelisme yang jadi penyakitnya. Sebaik baik jawaban adalah lafaz perkataan Zaid bin Arqam dalam hadisnya
قَالَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حُرِمَ الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ
Jika diterjemahkan artinya adalah Zaid berkata “istri istri Nabi adalah ahlul baitnya akan tetapi ahlul baitnya adalah yang diharamkan menerima sedekah setelahnya”.
Mengapa diantara frase “istri istri Nabi adalah ahlul baitnya” dan frase “ahlul baitnya adalah yang diharamkan menerima sedekah” terdapat kata “walakin” yang artinya “akan tetapi”. Jawabannya karena ahlul bait yang sedang dibicarakan Zaid bukanlah istri istri Nabi. Zaid ingin mengatakan kepada Hushain bahwa istri Nabi memang termasuk ahlul bait tetapi ahlul bait yang ia maksudkan dalam pembicaraannya adalah orang yang diharamkan menerima sedekah. Nah ini menunjukkan dalam pandangan Zaid, istri Nabi bukan ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah. Dalam riwayat lain yang juga shahih, ucapan Zaid adalah berikut
قال لا ولكن أهل بيته من حرم الصدقة عليه
Zaid berkata “tidak akan tetapi ahlul baitnya adalah yang diharamkan menerima sedekah atasnya”
Nah maksud perkataan Zaid “tidak” disini adalah istri Nabi bukan ahlul bait yang ia maksudkan akan tetapi yang ia maksudkan adalah ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah atasnya. Jawaban Zaid jelas menunjukkan bahwa istri Nabi bukan termasuk ahlul bait yang diharamkan menerima sedekah. Sekedar info saja penjelasan kami ini sama halnya dengan apa yang dijelaskan oleh An Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadis ini. Justru nashibi itu yang tidak mengerti bahasa arab dan berkeras dengan kengeyelannya. Alangkah kasihannya orang itu.
Bukankah si rafidhi nashibi ini yang sedang berbasa basi, seolah-olah penjelasannya ilmiah, padahal dia hanya berusaha memaksakan hadits di atas sesuai nafsunya saja, seolah-olah dia yang mempunyai hak dalam memahami hadits tersebut, padahal tidak, itu hanya basa-basi dan ngeyelisme dia saja. Bagi kami pengertiannya sama saja sebagaimana yang kami telah jelaskan sebelumnya.
Riwayat Zaid bin Arqam dalam riwayat Muslim adalah sebagai berikut :
وَمَنْ أَهْلُ بَيْتِهِ يَا زَيْدُ أَلَيْسَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ قَالَ نِسَاؤُهُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَلَكِنْ أَهْلُ بَيْتِهِ مَنْ حُرِمَ الصَّدَقَةَ بَعْدَهُ قَالَ وَمَنْ هُمْ قَالَ هُمْ آلُ عَلِيٍّ وَآلُ عَقِيلٍ وَآلُ جَعْفَرٍ وَآلُ عَبَّاسٍ قَالَ كُلُّ هَؤُلَاءِ حُرِمَ الصَّدَقَةَ قَالَ نَعَمْ
Lalu Husain bertanya kepada Zaid ”Hai Zaid siapa gerangan Ahlul Bait itu? Tidakkah istri-istri Nabi termasuk Ahlul Bait? Jawabnya “Istri-istri Nabi termasuk Ahlul Bait. Tetapi yang dimaksud Ahlul Bait disini adalah orang yang tidak diperkenankan menerima sedekah sepeninggal beliau”, Husain bertanya “Siapa mereka?”.Jawab Zaid ”Mereka adalah Keluarga Ali, Keluarga Aqil, Keluarga Ja’far dan Keluarga Ibnu Abbas”. Apakah mereka semua diharamkan menerima sedekah (zakat)?” tanya Husain; “Ya”, jawabnya. (Shahih Muslim juz II hal 279 bab Fadhail Ali)
Pertanyaan Hushain di atas mengapa langsung mengarah ke istri-istri Nabi , jelas kita bisa memahaminya karena Hushain memahami Ahlul Bait adalah orang-orang yang menghuni rumah Nabi dan mereka adalah istri-istri Nabi, maka kemudian Zaid membenarkan memang istri-istri Nabi adalah termasuk ahlul bait beliau, tetapi ahlul bait yang dimaksud oleh Zaid adalah bukan hanya istri-istri Nabi tetapi ahlul bait dalam pengertian yang lebih luas yaitu mereka yang diharamkan menerima sedekah, yang termasuk di dalamnya adalah Keluarga Ali, Aqil, Ja’far dan Abbas. Jika keluarga Ali, Aqil, Ja’far dan Abbas adalah keluarga yang tidak boleh menerima sedekah, apalagi keluarga Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam harus tidak boleh menerima sedekah dan keluarga beliau adalah termasuk di dalamnya istri-istri beliau. Itulah pengertian yang dapat kami ambil dari hadits di atas.
Sedangkan riwayat Muslim no. 2408, kami mengira kekeliruan pada hafalan si perawi walaupun sanad hadits tersebut shahih, karena jelas bertentangan dengan riwayat Zaid di atas.
Silakan lihat wahai pembaca yang terhormat, jika hadis tersebut tidak sesuai dengan hawa nafsunya ia akan gampang melemahkannya. Di lain waktu ia akan membangga banggakan kitab hadis shahih Bukhari dan Muslim serta melecehkan kitab yang asing ditelinganya. Kedua lafaz tersebut shahih bahkan lafaz riwayat Muslim ini telah dikuatkan oleh lafaz riwayat Ibnu Abi Syaibah. Dinilai dari kuatnya, lafaz ini jelas lebih kuat sanadnya dibanding lafaz riwayat Muslim sebelumnya.
Jawaban Zaid bin Arqam ada dua versi riwayat dan keduanya shahih tidak bertentangan sedangkan ucapan nashibi bahwa salah satu versi lemah karena hafalan perawinya adalah ucapan dusta yang tidak ada dasarnya. Kami telah buktikan shahihnya riwayat Ibnu Abi Syaibah ditambah lagi juga dikuatkan oleh riwayat Muslim yang kami kutip. Ucapan basa basi tidak ada gunanya wahai nashibi
Halah, silahkan bercermin wahai rafidhi nashibi, betapa banyak anda telah mencari-cari illat dan melemahkan hadits hanya untuk mencari pembenaran terhadap akidah rafidhah anda? Too much, tidak usah anda berbasa-basi di depan kami, kemunafikan anda telah jelas terekam di artikel-artikel blog anda.
Itu hanya perkiraan kami mengenai riwayat muslim tersebut, karena memang bertentangan dengan riwayat Zaid yang lain, padahal hal itu diucapkan oleh Zaid juga dalam peristiwa yang sama. OK lah kita rujuk terhadap hadits tersebut, mari kita perhatikan
فقلنا من أهل بيته ؟ نساؤه ؟ قال لا وايم الله إن المرأة تكون مع الرجل العصر من الدهر ثم يطلقها فترجع إلى أبيها وقومها أهل بيته أصله وعصبته الذين حرموا الصدقة بعده
Kami bertanya “siapakah ahlul baitnya?” apakah istri istrinya?. Zaid menjawab “tidak, demi Allah seorang istri bisa saja ia terus bersama suaminya kemudian bisa juga ditalaknya hingga akhirnya ia kembali kepada ayahnya dan kaumnya. Yang dimaksud Ahlul baitnya adalah keturunan dan keluarga Beliau yang diharamkan menerima sedekah sepeninggalnya [Shahih Muslim 4/1873 no 2408]
Zaid menjawab tidak , karena menurut pendapatnya seorang istri bisa saja ia terus bersama suaminya kemudian bisa juga ditalaknya hingga akhirnya ia kembali kepada ayahnya dan kaumnya. Tetapi pada kenyataannya hal itu tidak berlaku terhadap istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, Nabi tidak pernah mentalak istri-istri beliau selama beliau masih hidup, demikian juga sepeninggal Nabi mereka tidak menikah dengan lelaki lain karena memang dilarang oleh Allah dan kedudukan mereka adalah ummahatul mukminin, Bahkan salah satu istri beliau yaitu Aisyah adalah istri beliau di dunia ini dan di akhirat nanti. Sehingga dengan demikian istri-istri Nabi tetap terus bersama Nabi dan termasuk yang diharamkan menerima sedekah.
Pertanyaan saya sekali lagi, apakah yang dimaksud keluarga Aqil, keluarga Ja’far dan keluarga Abbas itu tidak termasuk istri-istri mereka jika istri-istri mereka bukan dari kalangan Bani Hasyim?
Tentu saja yang dimaksud diharamkan sedekah itu adalah bani Hasyim. Jadi keluarga Ali, Ja’far, Aqil dan Abbas yang dimaksud adalah bani hasyim. Kalau memang ada istri mereka bukan dari kalangan bani hasyim maka kami belum menemukan dalil bahwa istrinya diharamkan menerima sedekah. Silakan wahai nashibi kalau anda menemukan dalil bahwa istri mereka bukan dari bani hasyim juga dilarang menerima sedekah. Maka bagaimana pula status dengan anak dari istri tersebut juga orang tuanya dan kerabatnya yang bukan bani hasyim?. Apakah diharamkan menerima sedekah juga?. Sudah kami katakan sebelumnya perkara siapa yang diharamkan menerima sedekah bukan perkara yang bisa dipikirkan dengan logika. Dasar nashibi, sok berlogika seolah mereka punya saja.
Masalahnya anda terlalu terburu-buru dalam mendalil wahai rafidhi nashibi, ibaratnya masih mentah sudah anda paksa untuk matang, padahal memang masih mentah. Jadi gak usah sok menyimpulkan sesuatu kalau ternyata masih mentah.
Wahai nashibi berhentilah dari ucapan dusta. Sikap anda hanya menunjukkan kalau anda semakin ingkar terhadap sunnah. Siapapun yang bisa sedikit bahasa arab akan paham maksud ucapan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tersebut bahwa maula ahlul bait atau maula keluarga Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] diharamkan atas mereka sedekah. Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] sendiri yang menyatakan demikian.
انا أهل بيت نهينا عن الصدقة وان موالينا من أنفسنا ولا نأكل الصدقة
Kami ahlul bait dilarang bagi kami menerima sedekah dan maula kami adalah bagian dari kami dan tidak boleh menerima sedekah
أنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة وان مولى القوم من أنفسهم
Kami keluarga Muhammad tidak halal bagi kami menerima sedekah dan maula suatu kaum termasuk kedalam kaum tersebut.
Lafaz “kami ahlul bait” serupa dengan lafaz “kami keluarga Muhammad” yaitu diharamkan menerima sedekah. Dan lafaz “maula kami adalah bagian dari kami” sama halnya dengan lafaz “maula suatu kaum bagian dari kaum tersebut”. Jadi siapakah maula yang diharamkan menerima sedekah?. Apakah khusus maula Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] saja?. Jelas tidak, orang yang menyatakan demikian berarti ia sudah mendustakan hadis yang begitu jelasnya dan terang benderang. Maula yang dimaksud disitu adalah maula ahlul bait atau maula keluarga Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] termasuk Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Apakah lafaz “kaum” yang dimaksud itu hanya merujuk pada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] saja?. Cuma orang yang lemah akalnya yang bilang begitu. Dan jika orang tersebut sok merasa kasihan atas orang lain maka keadaannya jauh lebih menyedihkan.
Dan yah kalau nashibi itu bisa membaca [itu pun kalau bisa] sebagian ulama menyatakan bahwa maula bani hasyim diharamkan menerima sedekah. Apa dalilnya? Yaitu hadis yang telah kami kutip. Jadi sangat berbeda dengan ucapan dusta nashibi tersebut.
Wahai rafidhi nashibi anda-lah yang berdusta dan inkar terhadap sunnah, bukankah yang bersabda dalam hadits-hadits tersebut adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda kepada mawla beliau sendiri yaitu Abu Rafi’ (Aslam) dan Maimun atau Mihran. Mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan oleh beliau bukan dimerdekakan oleh selain beliau, makanya hak perwalian mereka ada pada beliau sehingga mereka pun tidak boleh menerima sedekah, jelas banget itu, sedangkan mawla selain beliau tidak terkena hukum tersebut. Mari kita perhatikan hadits-hadits yang dinukil oleh si rafidhi nashibi yang ingin merendahkan kedudukan ahlul bait (istri-istri Nabi) ini :
عن بن أبى رافع عن أبيه ان النبي صلى الله عليه و سلم بعث رجلا من بني مخزوم على الصدقة فقال الا تصحبني تصيب قال قلت حتى أذكر ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك فقال أنا آل محمد لا تحل لنا الصدقة وان مولى القوم من أنفسهم
Dari Ibnu Abi Rafi’ dari ayahnya bahwa Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengutus seorang laki-laki dari bani Makhzum untuk mengambil sedekah. Maka ia berkata “temanilah aku dan engkau akan mendapat bagian”. Aku berkata “tunggu sampai aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]” dan aku menanyakannya maka Beliau berkata “kami keluarga Muhammad tidak dihalalkan bagi kami sedekah dan mawla suatu kaum termasuk kaum itu sendiri [Musnad Ahmad 6/390 no 27226 Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari Muslim”]
Yang dapat diambil dari perkataan beliau adalah : 1. Keluarga Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan beliau sendiri tidak dihalalkan menerima sedekah (termasuk istri-istri beliau karena mereka adalah keluarga beliau juga), 2. Mawla Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam juga tidak dihalalkan menerima sedekah karena kedudukan mawla-mawla tersebut seperti keluarga beliau sendiri.
Kemudian diriwayatkan pula dari Ummu Kultsum binti Ali bahwa mawla Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang bernama Maimun atau Mihran mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] pernah bersabda
فقال له يا ميمون أو يا مهران انا أهل بيت نهينا عن الصدقة وان موالينا من أنفسنا ولا نأكل الصدقة
Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] berkata kepadanya “wahai Maimun atau wahai Mihraan kami ahlul bait dilarang bagi kami menerima sedekah dan mawla kami termasuk bagian dari kami dan tidak boleh memakan sedekah” [Musnad Ahmad 4/34 no 16446 Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata “sanadnya hasan”]
Yang dapat diambil dari hadits di atas : 1. Rasulullah (sayyidul bait) dan ahlul bait (termasuk istri-istri beliau) dilarang menerima sedekah dan 2. mawla beliau bagian dari ahlul bait beliau sehingga juga dilarang menerima sedekah.
Kenapa kata-kata “Mawla Kami” kembali kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bukan kepada ahlul bait? karena :
1. Ahlul bait (termasuk istri-istri) tidak boleh menerima sedekah karena mereka ahlul bait Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, kalau bukan ahlul bait beliau mereka dibolehkan menerima sedekah. jadi obyeknya di sini adalah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam.
2. Beliau adalah sayyidul bait, sehingga mawla beliau adalah juga mawla ahlul bait beliau, tetapi mawla ahlul bait beliau kedudukannya berbeda dengan mawla beliau sendiri, tidak bisa disamakan dalam hukum.
3. Hadits-hadits mengenai Barirah dan Mawla istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang boleh menerima sedekah menunjukkan bahwa mawla ahlul bait boleh menerima sedekah, dan hadits Barirah dan Mawla Juwairiyah ini sebagai penjelas hadits-hadits di atas. Bukannya malah menganggap istri-istri Nabi dihalalkan menerima sedekah hanya karena mawla mereka dibolehkan menerima sedekah. Ini adalah sisi pendalilan yang keliru.
Sekali lagi si rafidhi nashibi ini tidak bisa menjawab, bagaimana mungkin maula (hamba sahaya yang dimerdekakan) beliau, diharamkan menerima sedekah yang merupakan salah satu kekhususan beliau, sedangkan Aisyah sebagai istri/ahlul bait beliau di dunia dan di akhirat tidak diharamkan menerima sedekah? Suatu logika yang sangat anomaly dan lemah. Ini bukan perkara bahwa ini adalah ketentuan Nabi atau apa, tetapi pendalilan si rafidhi nashibi ini yang keliru, pepesan kosong seperti biasa.
Lha kalau memang pakai logika, ya silakan pakai maka bagaimana dengan sahabat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang katanya sahabat di dunia dan akhirat seperti Abu Bakar dan Umar. Apakah masuk di logika anda kalau mereka juga diharamkan menerima sedekah?. Dan mereka tidak hanya sahabat tetapi juga mertua Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Andalah yang pakai logika dalam masalah ini maka itu adalah masalah bagi anda sendiri. Sedangkan kami berhujjah dengan dalil shahih bukan logika ngawur. So mengapa kami harus menjawab pertanyaan ngawur anda.
Lho ya jelas beda, istri-istri adalah ahlul bait beliau berdasarkan hadits shahih, maka mereka juga adalah orang-orang yang diharamkan menerima sedekah, kalau mawla (budak yang dimerdekakan) beliau haram menerima sedekah apalagi istri-istri beliau yang jelas-jelas adalah ahlul bait beliau. Bukankah wali dari istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam adalah Nabi sendiri, mengapa mereka dikecualikan? Maka sadarilah bahwa kesimpulan anda yang keliru wahai rafidhi nashibi.
Silakan tunjukkan dalil jelas dari Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] bahwa istri Nabi diharamkan menerima sedekah?. Jangan cuma klaim tanpa bukti. Jika memang sedemikian masyhurnya bahwa istri Nabi diharamkan menerima sedekah maka mengapa sahabat Zaid bin Arqam radiallahu ‘anhu tidak mengetahuinya.
Hoho dari kemarin kemana aja? Bukankah sudah diberikan beberapa hadits shahih mengenai hal ini, paling-paling anda plintir-plintir seperti biasa, kayak gitu kok ngatain orang, bercerminlah sana wahai rafidhi nashibi. Mengenai perkataan Zaid sudah kami berikan penjelasannya di atas, jika dia tidak mengetahui apakah itu suatu cela? Tidak wahai Rafidhi Nashibi, kadang ada sahabat yang tidak mengetahui suatu hal, dan itu wajar-wajar saja.
Lho kalau begitu siapa yang memasaknya?. Sangat jelas dari hadis Shahih Bukhari tersebut bahwa ketika Beliau masuk ke rumah Aisyah, periuk itu sedang di atas api. Artinya “daging itu sedang dimasak”. Siapa yang memasaknya? Barirah? Mana buktinya, itu namanya berandai andai. Hadisnya tidak menyebutkan demikian. Bahkan dari hadis Shahih Bukhari tersebut jelas Barirah tidak berada disana karena Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengatakan “baginya sedekah” kalau memang ketika itu Barirah ada disana maka Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] akan berkata “bagimu adalah sedekah”.
Nah ini yang namanya tekstual, dalam rumah tangga Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, disamping istri-istri Nabi terdapat mawla-mawla dan pembantu mereka contohnya adalah Barirah, juga ada pelayan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yaitu Anas bin Malik yang juga meriwayatkan hadits tentang Barirah ini, jadi bisa saja yang memasak adalah mereka yang membantu istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan dimasak untuk mereka. Apa masalahnya jika Nabi mengatakan “baginya adalah Sedekah” ketika Barirah ada di situ? Bukankah Nabi sedang bercakap-cakap dengan Aisyah? Jadi Barirah adalah orang ketiga tunggal. Aneh-aneh aja nich Rafidhi Nashibi.
Perhatikan riwayat-riwayat berikut ini :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ فَاشْتَرَطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ وَأُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَحْمٌ فَقَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ لَنَا هَدِيَّةٌ وَخُيِّرَتْ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا قَالَ شُعْبَةُ ثُمَّ سَأَلْتُهُ عَنْ زَوْجِهَا فَقَالَ لَا أَدْرِي و حَدَّثَنَاه أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Muslim, 21.9/2766. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; Saya mendengar Abdurrahman bin Qasim berkata; Saya mendengar Qasim menceritakan dari ‘Aisyah bahwa dia hendak membeli Barirah untuk dibebaskan, namun keluarganya mensyaratkan hak perwalian, lalu hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Belilah dan bebaskanlah dia, karena hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi hadiah sepotong daging, mereka (penghuni rumah) berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Daging ini disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: Baginya adalah sedekah sedangkan bagi kita adalah hadiah. Dan dia juga diberi pilihan. Andurrahman berkata; Suaminya adalah seorang yang merdeka. Syu’bah berkata; Kemudian saya bertanya kepadanya tentang status suaminya, dia menjawab; Saya tidak tahu. Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman An Naufali telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Syu’bah dengan isnad seperti ini.
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ سُنَنٍ خُيِّرَتْ عَلَى زَوْجِهَا حِينَ عَتَقَتْ وَأُهْدِيَ لَهَا لَحْمٌ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْبُرْمَةُ عَلَى النَّارِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأُتِيَ بِخُبْزٍ وَأُدُمٍ مِنْ أُدُمِ الْبَيْتِ فَقَالَ أَلَمْ أَرَ بُرْمَةً عَلَى النَّارِ فِيهَا لَحْمٌ فَقَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَلِكَ لَحْمٌ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَكَرِهْنَا أَنْ نُطْعِمَكَ مِنْهُ فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ مِنْهَا لَنَا هَدِيَّةٌ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهَا إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ Muslim, 21.11/2768. Telah menceritakan kepada kami Abu Thahir telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Rabi’ah bin Abi Abdirrahman dari Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia berkata; Dalam kasus Barirah ada tiga pelajaran yaitu; dia diberi pilihan atas suaminya ketika dia dibebaskan, dia juga pernah diberi daging, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke rumahku, ketika itu ada tungku yang sedang dipanasi di atas api, kemudian beliau meminta dihidangkan makanan, lalu beliau diberi roti dan lauk pauk yang ada di rumah, lalu beliau bertanya: Tidakkah tadi saya melihat periuk di atas api yang berisi daging? Mereka menjawab; Ya, wahai Rasulullah, itu adalah daging yang tadi disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka untuk memberikannya kepada Anda. Beliau bersabda: Daging tersebut bagi Barirah adalah sedekah, sedangkan bagi kita adalah hadiah dari Barirah. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengenai dirinya: Sesungguhnya hak perwalian adalah untuk orang yang memerdekakan.
Lha iya, kapan pula kami membantah soal itu?. Nashibi ini memang sulit memahami hujjah orang lain. Jelas hadiah itu diperuntukkan bagi Aisyah dan Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka lafaznya adalah “bagi kita adalah hadiah” tetapi yang tidak boleh menerima sedekah itu hanya Rasulullah [shallallahu 'alaihi wasallam] sedangkan Aisyah [radiallahu 'anha] boleh menerima sedekah.
Itu hanyalah plintiran dari si rafidhi nashibi tersebut, “bagi kita adalah hadiah” adalah sejelas-jelas dalil bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dan istrinya hanya menerima hadiah, karena beliau bersabda demikian bersamaan dengan penjelasan beliau atas halalnya beliau memakan makanan tersebut. Ketika Aisyah berkata “sedangkan anda tidak makan sedekah” kalau memang ini hanya berkenaan dengan Nabi saja, tentu beliau akan cukup bersabda “bawalah kemari, itu sedekah buat barirah dan bagiku adalah hadiah” tidak perlu berkata “bagi kita”. Jadi jelas beliau bersabda “bagi kita adalah hadiah” mengandung makna bagi beliau dan Aisyah hanya menerima hadiah bukan sedekah. keterkaitan seperti ini yang tidak diperhatikan oleh si rafidhi nashibi itu, maka sia-sialah dia berusaha memaksakan asumsinya terhadap hadits ini, sedangkan pada hadits di atas tidak ada satupun kalimat yang menunjukkan bahwa Aisyah dibolehkan menerima sedekah, itu hanya khayalan dari si rafidhi nashibi tersebut.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ بَرِيرَةَ لِلْعِتْقِ وَأَرَادَ مَوَالِيهَا أَنْ يَشْتَرِطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرَتْ عَائِشَةُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرِيهَا فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَتْ وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلَحْمٍ فَقُلْتُ هَذَا مَا تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ
Muslim, 13.91/1398. Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari Ibrahim dari Al Aswad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia menjadi tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu. Maka (‘Aisyah radliallahu ‘anha) menceritaklan hal itu kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu’alaihiwasallam berkata, kepadanya: Belilah, dan wala’ dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya. (‘Aisyah radliallahu ‘anha) berkata,: Kepada Nabi Shallallahu’alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari zakat yang diterima Barirah. Maka Beliau Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: Baginya ini zakat tapi bagi kita ini hadiah.
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ قَضِيَّاتٍ أَرَادَ أَهْلُهَا أَنْ يَبِيعُوهَا وَيَشْتَرِطُوا وَلَاءَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْتَقَ قَالَتْ وَعَتَقَتْ فَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا قَالَتْ وَكَانَ النَّاسُ يَتَصَدَّقُونَ عَلَيْهَا وَتُهْدِي لَنَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَهُوَ لَكُمْ هَدِيَّةٌ فَكُلُوهُ
Muslim, 21.7/2764. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Muhammad bin Al ‘Ala` sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari ‘Aisyah dia berkata; Barirah memiliki tiga perkata, yaitu tuannya menginginkan untuk menjualnya dengan syarat perwaliannya untuk mereka, lantas hal itu saya sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Belilah dan bebaskanlah dia, karena sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya. Aisyah melanjutkan; Kemudian dia dibebaskan, setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan (antara dirinya atau tetap bersama suaminya yang masih budak), namun dia memilih dirinya. Aisyah melanjutkan; Suatu ketika orang-orang bersedekah kepadanya, dan dia menghadiahkannya kepada kami, lalu saya memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau bersabda: Hal itu buatnya adalah sedekah, namun buat kalian adalah hadiah darinya, maka makanlah.
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا اشْتَرَتْ بَرِيرَةَ مِنْ أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَاشْتَرَطُوا الْوَلَاءَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ وَلِيَ النِّعْمَةَ وَخَيَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ زَوْجُهَا عَبْدًا وَأَهْدَتْ لِعَائِشَةَ لَحْمًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ صَنَعْتُمْ لَنَا مِنْ هَذَا اللَّحْمِ قَالَتْ عَائِشَةُ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَقَالَ هُوَ لَهَا صَدَقَةٌ وَلَنَا هَدِيَّةٌ 21.8/2765. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin ‘Ali dari Za`idah dari Simak dari Abdurrahman bin Qasim dari ayahnya dari ‘Aisyah bahwa dia membeli Barirah dari keluarga orang Anshar, namun mereka mensyaratkan hak perwalian. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Hak perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pilihan, saat itu suaminya adalah seorang budak, dan dia pernah menghadiahkan daginga kepada Aisyah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sekiranya kalian membuat makanan dari daging ini. ‘Aisyah berkata; Ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah. Maka beliau bersabda: Daging itu untuknya adalah sedekah sedangkan untuk kita adalah hadiah.
Riwayat di atas menunjukkan bahwa Aisyah belum memutuskan apa-apa ketika diberikan sepotong daging zakat untuk Barirah yang ditujukan untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam melalui Aisyah, karena Aisyah ingin mendengar fatwa dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam mengenai hal itu, dan ternyata Nabi menjawab : “Baginya ini zaka/sedekaht tetapi bagi kita ini hadiah” jelas kata “kita” adalah untuk Aisyah juga, artinya halal buat beliau dan Aisyah karena itu statusnya hadiah, sedangkan kalau itu statusnya sedekah atau zakat maka menjadi tidak halal bagi mereka berdua.
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَتْ فِي بَرِيرَةَ ثَلَاثُ قَضِيَّاتٍ كَانَ النَّاسُ يَتَصَدَّقُونَ عَلَيْهَا وَتُهْدِي لَنَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ وَلَكُمْ هَدِيَّةٌ فَكُلُوهُ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْقَاسِمِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ ذَلِكَ و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ رَبِيعَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ ذَلِكَ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ وَهُوَ لَنَا مِنْهَا هَدِيَّةٌ
13.164/1788. Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Abu Kuraib keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Abdurrahman bin Qasim dari bapaknya dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata; Telah terjadi tiga peristiwa pada diri Barirah. Banyak orang bersedekah kepadanya dan ia memberikannya kepada kami. Lalu kusampaikan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: Untuk Barirah hal itu adalah sedekah, sedangkan bagi kalian adalah hadiah. Karena itu, makanlah. Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Husain bin Ali dari Za`idah dari Simak dari Abdurrahman bin Al Qasim dari bapaknya dari Aisyah -Dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far Telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata, Aku mendengar Abdurrahman bin Al Qasim ia berkata; Aku mendengar Al Qasim menceritakan dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadits semisal itu. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Thahir telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dari Rabi’ah dari Al Qasim dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan hadits seperti itu. Hanya saja, ia menyebutkan; Dan makanan itu adalah hadiah darinya untuk kita.
Aisyah tidak akan menyampaikan hal tersebut kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam jika memang dia yakin apa yang diberikan Barirah adalah halal buat dirinya, permasalahannya adalah karena itu adalah makanan yang disedekahkan untuk Barirah yang kemudian sebagian diberikan oleh Barirah kepada Aisyah, hal ini yang membuat Aisyah ragu/sangsi, sehingga Aisyah perlu menyampaikan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, dan kemudian Nabi mengatakan bahwa itu adalah hadiah buat kalian maka boleh dimakan. Sisi pendalilannya adalah bahwa istri-istri Nabi diharamkan makan sedekah, tetapi dibolehkan menerima hadiah. Nah kalau rafidhi nashibi itu berdalilkan riwayat Aisyah sebelumnya, jelas riwayat ini telah menjelaskan duduk perkaranya dengan jelas, dan kami pun sudah menjelaskan bahwa sesuatu yang dimasak di tungku belum tentu Aisyah yang memasaknya dan belum tentu juga dia yang akan memakan-nya karena seperti diketahui dari hadits di atas di dalam rumah Aisyah ternyata terdapat beberapa orang dan Barirah adalah mungkin salah satunya, dan jelas ketika ditanya oleh Nabi mengenai daging tersebut, ‘ Mereka (yang ada di rumah) menjawab; ‘Benar, wahai Rasulullah. Tetapi itu adalah daging yang disedekahkah kepada Barirah, lalu olehnya diberikan kepada kita! ‘, artinya yang memasak bukan Aisyah, tetapi para pembantunya, justru jawaban Nabi dengan mengatakan, baginya sedekah dan bagi kita hadiah menunjukkan hukum yang berlaku bagi Nabi dan istrinya sebagai ahlul bait. Bahwa beliau dan istri-istrinya hanya menerima hadiah bukan sedekah. kalau dengan bahasa lainnya kira-kira seperti ini “wahai Aisyah tenang saja, makanan itu bagi Barirah adalah sedekah tetapi buat kita itu adalah hadiah, jadi makanan itu halal”. Kalimat Aisyah “sedangkan anda tidak makan sedekah” tidak berarti Aisyah tidak termasuk di dalamnya, perkataan Aisyah tersebut sebagai respon kepada nabi shalallahu ‘alaihi wasalam yang menanyakan daging yang ada di atas tungku, maka sangat wajar jika Aisyah menjawabnya dengan kalimat seperti itu. Jadi syubhat rafidhi nashibi itu hanya omong kosong dan bualan saja.
Riwayat di atas diriwayatkan oleh Ummu Athiyah, artinya saat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda kepada Aisyah dalam hadits di atas, Ummu Athiyah hadir di situ sehingga dia bisa meriwayatkannya. Artinya juga bahwa Aisyah baru saja menerima pemberian daging tersebut dari Ummu Athiyah dan belum memutuskan apa-apa, tak lama kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam datang sementara Ummu Athiyah masih ada di situ.
Ini ucapan orang yang berandai andai. Apa buktinya Ummu Athiyah ada disitu?. Ummu Athiyah tidak hadir disitu dan walaupun ia tidak hadir tidak ada alasan untuk menolak riwayatnya. Apa karena ia tidak hadir disitu maka ia tidak bisa meriwayatkannya. Tidak setiap peristiwa yang diriwayatkan oleh sahabat ia saksikan langsung. Dari lafaz hadisnya tidak ada satupun keterangan kalau Ummu Athiyah berada disana bahkan dalam lafaz hadis tersebut terdapat isyarat bahwa ia tidak ada disana. Perhatikan saja lafaz
أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ بَعَثَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مِنْ الصَّدَقَةِ
Ummu Athiyah berkata Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengirimkan kepadaku kambing dari hasil sedekah.
Apa bedanya memberikan dengan mengirimkan?. Jika anda mengirimkan sesuatu apa anda akan membawanya langsung kepada orang tersebut. Apakah Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] akan memberikan kepada setiap orang yang menerima sedekah dengan membawanya satu persatu. Lafaz “mengirimkan” cukup menunjukkan bahwa sedekah tersebut diantarkan kepada orang yang akan menerimanya tidak mesti langsung oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Dalam hadis Ummu Athiyah yang lain yaitu Shahih Bukhari malah diucapkan dengan lafaz
Mari kita perhatikan riwayat Ummu Athiyah :
حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ بَعَثَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مِنْ الصَّدَقَةِ فَبَعَثْتُ إِلَى عَائِشَةَ مِنْهَا بِشَيْءٍ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَائِشَةَ قَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ لَا إِلَّا أَنَّ نُسَيْبَةَ بَعَثَتْ إِلَيْنَا مِنْ الشَّاةِ الَّتِي بَعَثْتُمْ بِهَا إِلَيْهَا قَالَ إِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
13.165/1789. Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ibrahim dari Khalid dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyyah ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirimkan seekor kambing dari hasil sedekah kepadaku, lalu aku mengirim sebahagian darinya kepada ‘Aisyah. Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke rumah ‘Aisyah, beliau bertanya: Apakah kalian mempunyai sesuatu untuk dimakan? ‘Aisyah menjawab, Tidak ada, kecuali sedikit daging kambing yang telah engkau kirimkan kepadanya (Ummu ‘Athiyyah). Beliau berkata: Ia telah menjadi halal untuk dimakan.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقَالَتْ لَا إِلَّا شَيْءٌ بَعَثَتْ بِهِ إِلَيْنَا نُسَيْبَةُ مِنْ الشَّاةِ الَّتِي بَعَثَتْ بِهَا مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ إِنَّهَا قَدْ بَلَغَتْ مَحِلَّهَا
Muslim, 13.92/1399. Telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’ telah menceritakan kepada kami Khalid dari Hafshah binti Sirin dari Ummu ‘Athiyah Al Anshariyyah radliallahu ‘anhuma berkata,: Nabi Shallallahu’alaihiwasallam menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha lalu berkata,: Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?. Dia ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata,: Tidak ada, kecuali apa yang dikirim buat kita oleh Nusaibah dari daging kambing yang diperuntukkan untuknya sebagai zakat. Maka Beliau berkata,: Shadaqah itu telah sampai kepada tempatnya.
Pertanyaan, kalau Ummu Athiyah tidak hadir di rumah Aisyah saat itu, lalu darimana beliau mengetahui percakapan antara Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dengan Aisyah? Dari sini saja sudah cukup menjadi bukti bahwa saat itu Ummu Athiyah berada di rumah Aisyah. Kemungkinan beliau ada di rumah Aisyah saat itu lebih besar daripada tidaknya. Seandainya pun yang mengirim adalah orang lain yang disuruh, maka orang ini hadir saat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam sedang bercakap-cakap dengan Aisyah saat itu dan kemudian disampaikan kepada Ummu Athiyah, artinya saat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam datang Ummu Athiyah atau orang yang disuruhnya masih ada di rumah Aisyah dan Aisyah belum memutuskan apa-apa. Jadi ga perlu diperhatikan celotehan syubhat si rafidhi nashibi yang ngawur itu, dan dia tidak nyambung dengan apa yang kami maksudkan.
Hujjah nashibi yang ini lucu sekali, caranya berhujjah menunjukkan bahwa ia tidak memahami hadis yang ia jadikan hujjah. Ia tidak meneliti kesuluruhan lafaz hadis-hadis tentang masalah ini. Pembahasan hadis ini adalah masalah lain yang ada tulisannya tersendiri. Tetapi kebetulan karena nashibi ini berhujjah dengan hadis tersebut maka silakan ia membaca hadis berikut dari Abu Bakar
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ إِنَّمَا يَأْكُلُ آلُ مُحَمَّدٍ فِي هَذَا الْمَالِ وَاللَّهِ لَقَرَابَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ أَصِلَ مِنْ قَرَابَتِي
Abu Bakar berkata aku mendengar Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengatakan “aku tidak mewariskan, apa yang aku tinggalkan adalah sedekah, sesungguhnya keluarga Muhammad makan dari harta ini, demi Allah kerabat Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] lebih aku cintai untuk menjalin hubungannya dibanding kerabatku [Shahih Bukhari 5/90 no 4035]
Nah berdasarkan hadis tersebut maka keluarga Muhammad dapat makan dari harta peninggalan Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] yang menjadi sedekah. Menurut Abu Bakar keluarga Muhammad tidak dapat mewarisinya tetapi dapat makan dari harta tersebut. Nah loooo
Dan apakah nashibi itu tidak memperhatikan bahwa istri istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak sedang meminta sedekah tetapi meminta warisan. Lihat saja hadinya yang berbunyi
أَرَدْنَ أَنْ يَبْعَثْنَ عُثْمَانَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ يَسْأَلْنَهُ مِيرَاثَهُنَّ
Mereka mengutus Utsman kepada Abu Bakar untuk meminta warisan mereka
Istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tidak sedang meminta sedekah, mereka meminta warisan. Jadi apanya yang maksud nashibi itu jelas. Nashibi itu sepertinya tidak bisa membedakan antara warisan dan sedekah. Dan btw wahai nashibi, istri Nabi itu termasuk keluarga Muhammad yang boleh makan dari harta tersebut tidak?. Selamat bersakit hati.
Mudah ditebak apa yang bakal dia tanggapi, tidak perlu bersakit hati dan jangan khawatir kami sudah menyiapkannya
perhatikan riwayat berikut ini yang menjelaskan syubhat anda wahai rafidhi nashibi
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْتَسِمُ وَرَثَتِي دِينَارًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ
Bukhari, 39.5/2865. Telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abu Az Zanad dari Al A’roj dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaiwasallam bersabda: Janganlah warisanku dibagi-bagi sebagai dinar. Apa yang aku tinggalkan selain untuk nafkah istri-istriku dan gaji amil zakatku semuanya sebagai shadaqah.
Artinya harta peninggalan beliau setelah dikurangi nafkah istri-istri beliau dan gaji amil zakat beliau adalah sedekah, artinya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam telah membedakan antara nafkah dengan sedekah, jadi yang dimaksud istri-istri Nabi mengambil dari harta ini adalah nafkah untuk mereka. Maka sedekah Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam haram diwariskan ataupun digunakan oleh istri-istri beliau. Yang artinya istri-istri Nabi haram memakan sedekah. silahkan bersakit hati…
Wah wah kami sampai tertawa membaca komentar ini. Tidak ada dalam lafaz riwayat Thabrani yang menunjukkan bahwa Juwairiyah menawarkan kepada Nabi [shallallahu 'alaihi wasallam]. Inilah lafaz jawaban Juwairiyah dalam riwayat Thabraniy
يا رسول الله قد تصد ق على فلانة بعضو من لحم وقد صنعته
wahai Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] sungguh telah disedekahkan kepada fulanah sebagian daging dan aku telah memasaknya
Dengan lafaz ini Juwairiyah ingin mengatakan bahwa makanan yang ada padanya adalah hasil sedekah dan ia tahu bahwa Nabi [shallallahu 'alaihi wasallam] tidak makan sedekah. Lafaz ini mengisyaratkan Juwairiyah tidak mau menyajikan kepada Nabi makanya Nabi menjawab “bawalah kemari sungguh sedekah itu telah sampai pada tempatnya”. Jawaban ini diucapkan Nabi [shallallahu 'alaihi wasallam] untuk mengoreksi anggapan Juwairiyah karena Juwairiyah beranggapan status makanan tersebut masih sedekah.
Kesalahan fatal nashibi itu adalah ia tidak mengumpulkan semua riwayat kisah Juawiriyah tersebut. Peristiwa Juwairiyah ini sama halnya dengan peristiwa Aisyah [radiallahu ‘anha]. Kami mengutip riwayat Thabraniy karena lafaznya lebih kuat sebagai hujjah yaitu Juwairiyah memasak makanan tersebut, nah hadis tersebut ternyata diriwayatkan juga dalam Shahih Muslim yaitu sebagai berikut
أن عبيد بن السباق قال إن جويرية زوج النبي صلى الله عليه و سلم أخبرته أن رسول الله صلى الله عليه و سلم دخل عليها فقال هل من طعام ؟ قالت لا والله يا رسول الله ما عندنا طعام إلا عظم من شاة أعطيته مولاتي من الصدقة فقال قريبة فقد بلغت محلها
Bahwa Ubaid bin As Sabbaaq berkata bahwa Juwairiyah istri Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] masuk menemuinya dan berkata “apakah ada makanan?”. Ia berkata “tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, tidak ada disisi kami makanan kecuali kambing yang disedekahkan kepada maulaku. Beliau berkata “bawalah kemari, sedekah itu telah sampai pada tempatnya [Shahih Muslim 2/756 no 1073]
Riwayat ini sama saja dengan riwayat Thabraniy dan kisah yang diceritakan pun sama. Jadi Juwairiyah menerima pemberian maulanya yang ia anggap sedekah dan ia tidak mau menyajikan kepada Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] karena Nabi diharamkan sedekah atasnya. Nah mengapa Juawiriyah memasaknya? Ya untuk dirinya tentu.
Si rafidhi nashibi ini sok tau kalau Juwairiyah memasak makanan tersebut bukan untuk Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, darimana si rafidhi nashibi ini bisa tau? Dari wangsit? Bukankah istri-istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam mengetahui saat giliran Nabi mendatangi mereka?.
Ho ho jelas dalam hadisnya Juwairiyah berkata “tidak ada” ketika Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] menanyakan soal makanan. Nah itu berarti Juwairiyah memasaknya bukan untuk Nabi [shallallahu ‘alaihi wasallam] tetapi untuk dirinya sendiri. Alangkah malunya nashibi ini dan jika ia tidak tahu malu maka hal itu malah lebih memalukan lagi. Saran kami, belajarlah dulu sebelum membantah, teliti baik baik hadisnya biar anda tidak malu berkomentar sembarangan apalagi dengan gaya angkuh begitu.
Ho ho terima kasih anda telah menambahkan dalil yang justru menguatkan pendapat kita, buat apa mesti malu? Bagi kami kebenaran tetaplah kebenaran tidak perlu ada kata malu jika kita melupakan sesuatu, itu adalah hal wajar, kalau anda bangga dengan hal itu ya silahkan, justru menunjukkan bahwa anda sedang dikuasai oleh hawa nafsu Ujub
Tidak ada perubahan terhadap pendapat kami, tambahan dalil yang diinformasikan oleh si rafidhi nashibi ini tetap menunjukkan bahwa Juwairiyah menawarkan kambing yang disedekahkan kepada maulanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, hanya beda kalimatnya saja. Juwairiyah mengatakan “tidak ada” karena memang dia tidak memiliki makanan saat itu dan yang ada padanya adalah daging yang berasal dari mawlanya yang diberi sedekah, karena pada dasarnya kambing itu milik mawlanya bukan milik dia atau milik Nabi, itulah yang kemudian dia tawarkan kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam, dan kemudian beliau mengatakan “bawalah kemari, sedekah itu telah sampai pada tempatnya” dan itu adalah penegasan dari beliau bahwa sedekah tersebut sudah sampai pada tempatnya.
Analoginya seperti seorang istri tidak ada makanan di rumahnya tetapi saudara perempuannya mendapat makanan dari tetangga, ketika suaminya datang apakah kamu punya makanan, karena memang dia tidak mempunyai makanan, maka dia jawab tidak ada, kecuali makanan milik saudara perempuannya yang diberi oleh tetangga, maka si suami berkata “bawa kemari”.
Tentunya ada yang bertanya, mengapa mawla di sini saya analogikan dengan saudara, karena jika mawla meninggal maka wali (yang memerdekakan) mereka berhak mendapatkan harta mawla, harta si mawla adalah harta si wali juga. Ini adalah salah satu rahasia mengapa mawla Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam tidak boleh menerima sedekah dan mengapa Aisyah maupun Juwairiyah berhak memiliki apa yang dimiliki mawlanya walaupun itu adalah sedekah buat mawla mereka bukan sedekah buat mereka.
Atau mungkin bagi Juwairiyah ataupun Aisyah halal menerima pemberian dari mawla dan itu yang mereka ketahui, karena memang wali berhak atas apa yang dimiliki oleh mawlanya walaupun apa yang dimiliki mawla tersebut adalah dari hasil menerima sedekah, tetapi mereka (Juwairiyah dan Aisyah) ragu apakah makanan sedekah yang diberikan kepada mawlanya tersebut halal buat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Dan ternyata makanan tersebut halal juga buat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam. Jadi seandainyapun Aisyah ataupun Juwairiyah menerima sesuatu dari mawla mereka, maka mereka tidak beranggapan bahwa itu sedekah, karena pada dasarnya mereka berhak atas mawla-mawla mereka.
Intinya tidak ada satupun hadits-hadits di atas yang menunjukkan bahwa istri-istri Nabi tidak diharamkan sedekah, justru yang ada adalah dalil bahwa mereka hanya menerima hadiah bukan sedekah.
Allahu A’lam.


Assalamulaikum… Barakallahufikm akhii,, syubhat2 Syiah ini lagu lama yang di mainkan terus menerus,,bahannya dari sunni tapi cetakannya di buat oleh syiah… jadinya begini neh. si busuk ini (sp) sepertinya memang kaki tangan syiah rafidha. coba jika di tanyakan padanya : Siapakah Ahlu bait anda ..?? apa mungkin dia menjawab “aku dan anak laki2 ku saja”. Akan tetapi jika dia tidak mempunyai anak dari istrinya apa yang ia jawab? mungkin “hanya aku” (ahlu baitnya). aneh memang.. jika di lihat dari bahasa “KELUARGA” pasti meliputi anak dan istri…. tafadhol akhii,, maju terus.. di dammaj kita mungkin hanya bisa mendo’aka keselamatan mereka (Ahlussunnah) berperang dengan syiah rafidha zindiq. akan tetapi jihad antum dan ustad2 lainnya dari sini memerangi para dedengkot syiah dengan membantah syubhat2 mereka.. Jazakallah khair…